Sabtu, 24 November 2012

Corporate Social Responsibility (CSR)


Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumenkaryawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR menurut World Business Council For Sustainable Development (WBCSD).
merupakan  suatu komitmen berkelanjutan dari dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan  kontribusi kepada pengembangan ekonomi pada komonitas setempat ataupun masyarakat  luas, bersamaan dengan peningkatan taraf hidup karyawan beserta seluruh keluarganya.

Menurut ISO 26000
Karakteristik dari Social Responbility adalah kemauan sebuah organisasi untuk mempertimbangkan aspek  sosial dan lingkungan dalam pengambilan keputusan dan bertanggung jawab atas dampak dari keputusan sarta aktivitas yang mempengaruhi masyarakat dan lingkungan.

Schermerhorn (1993) memberi definisi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan sebagai suatu kepedulian organisasi bisnis untuk bertindak dengan cara-cara mereka sendiri dalam melayanai kepentingan organisasi dan kepentingan public eksternal.
Secara konseptual, TSP adalah pendekatan dimana perusahaan mengintegarasikan kepedulian sosial dalam operasi bisnis dan interaksi mereka dengan para pemangku kepentingan ( stakeholders ) berdasarkan prinsip kesukarelaan dan kemitraan. ( Nuryana, 2005 ). Meskipun sesungguhnya memiliki pendekatan yang relative berbeda, beberapa nama lain yang memiliki kemiripan atau bahkan identik dengan TSP antara lain, Investasi Sosial Perusahaan( corporate social Investment/investing), pemberian perusahaan ( Corporate Giving), kedermawanan Perusahaan ( Corporate Philantropy ). 

Secara teoretis, berbicara mengenai tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, maka setidaknya akan menyinggung 2 makna, yakni tanggung jawab dalam makna responsibility atau tanggung jawab moral atau etis, dan tanggung jawab dalam makna liability atau tanggung jawab yuridis atau hukum.

Dalam ISO 26000 Social Responsibility mencakup 7 aspek utama, yaitu:
1.    tata kelola organisasi
2.    hak asasi manusia
3.    ketenagakerjaan
4.    lingkungan
5.    praktek bisnis yang adil
6.    isu konsumen serta keterlibatan
7.    pengembangan masyarakat.

Definiisi Konsep Corporate Social Resposnsibility (CSR) 
Beberapa ahli mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) antara lain :
1.    Mc William dan Segel (2001) CSR : serangkaian tindakan perusahaan yang muncul untuk meningkatkan produk sosialnya, memperluas jangkauannya melebihi kepentingan ekonomi eksplisit perusahaan, dengan pertimbangan tindakan semacam ini tidak diisyaratkan oleh peraturan hukum.
2.     Magnan dan Ferrel (2004) CSR  perilaku bisnis, di mana pengambilan keputusannya mempertimbangkan tanggung jawab social dan memberikan perhatian secara lebih seimbang terhadap kepentingan stakeholders yang beragam.
3.    The World Business Council for Sustainable Development (WBCSD) mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi berkelanjutan, bekerja bersama dengan para pekerja, keluarga mereka, dan komunitas lokal.

CSR yang baik
CSR yang baik (good CSR) memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. Ada perbedaan mendasar di antara keempat prinsip tersebut (Supomo, 2004). Tiga prinsip pertama cenderung bersifat shareholders-driven karena lebih memerhatikan kepentingan pemegang saham perusahaan.
Sebagai contoh, fairness bisa berupa perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas; transparency menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu; sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.
Sementara itu, prinsip responsibility lebih mencerminkan stakeholders-driven karena lebih mengutamakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan. Stakeholders perusahaan bisa mencakup karyawan beserta keluarganya, pelanggan, pemasok, komunitas setempat, dan masyarakat luas, termasuk pemerintah selaku regulator. Di sini, perusahaan bukan saja dituntut mampu menciptakan nilai tambah (value added) produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, melainkan pula harus sanggup memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya itu (Supomo, 2004).
Namun demikian, prinsip good corporate governance jangan diartikan secara sempit. Artinya, tidak sekadar mengedepankan kredo beneficience (do good principle), melainkan pula nonmaleficience (do no-harm principle) (Nugroho, 2006).
Perusahaan yang hanya mengedepankan benificience cenderung merasa telah melakukan CSR dengan baik. Misalnya, karena telah memberikan beasiswa atau sunatan massal gratis. Padahal, tanpa sadar dan pada saat yang sama, perusahaan tersebut telah membuat masyarakat semakin bodoh dan berperilaku konsumtif, umpamanya, dengan iklan dan produknya yang melanggar nonmaleficience.
Sebagai contoh, PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya.
Kewajiban Perusahaan Melaksanakan CSR
Secara global beberapa tahun terakhir ini memperlihatkan di beberapa Negara, perusahaan telah melaksanakan CSR sebagai sebuah program yang wajib diimplementasikan. Tak terkecuali di Indonesia juga sudah banyak perusahaan yang menjalankan CSR baik yang dikuasai oleh Pemerintah dalam hal ini BUMN dan BUMD, maupun perusahaan swasta nasional. Perkembangan global saat ini menuntut CSR menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari. Suka atau tidak suka, ia harus dikerjakan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan (stakeholder) (Business Week edisi Indonesia 18 Juni 2008: 39). Senada dengan Ibu Erna Witoelar (Duta Besar PBB untuk Mellenium Development Goals (MDGs) untuk kawasan Asia Pasifik, yang mengaitkan CSR dengan upaya pencapaian MDGs. Walaupun pada dasarnya hal tersebut adalah tugas pemerintah sebagai penanggung jawab utama, namun pemerintah yang cerdas adalah yang mampu memfasilitasi informasi CSR masing-masing perusahaan untuk mempercepat proses pencapaian MDGs dan membuat seluruh aspeknya terjangkau (Bisnis & CSR November 2007).



PENGERTIAN TEORI

Teori adalah serangkaian bagian atau variabel, definisi, dan dalil yang saling berhubungan yang menghadirkan sebuah pandangan sistematis mengenai fenomena dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan menentukan hubungan antar variabel, dengan maksud menjelaskan fenomena alamiah. 

Teori adalah sekumpulan pernyataan yang mempunyai kaitan logis yang merupakan cerminan dan kenyataan yang ada mengenai sifat-sifat suatu kelas, peristiwa atau suatu benda.

Teori adalah seperangkat konsep/konstruk, defenisi dan proposisi yang berusaha menjelaskan hubungan sistimatis suatu fenomena, dengan cara memerinci hubungan  sebab-akibat yang terjadi.

Pengertian atau istilah teori dalam Dictionary Americana dalam bahasa indonesia, bahwa teori adalah :
a.     Suatu yang sistematis tentang fakta-faktayang berkaitan dengan dalil-dalil nyata atau dalil-dalil hipotesis.
b.     Suatu penjelasan hipotesis tentang fenomena , atau sebagai hipotesis yang belum teruji secara empiris.
c.     Suatu eksposisi tentang prinsip-prinsip umum atau prinsip-prinsip abstrak ilmu humaniora yang berasal dari praktik.
d.     Suatu rencana atau sistem yang dapat dijadikan suatu metode bertindak.
e.     Suatu doktrin atau hukum yang hanya didasarkan atas renungan spekulatif.


Pengertian teori menurut beberapa ahli:
# Labovitz dan Hagedorn
Teori sebagai ide pemikiran “pemikiran teoritis” yang mereka definisikan sebagai “menentukan” bagaimana dan mengapa variable-variabel dan pernyataan hubungan dapat saling berhubungan.

# Ismaun
mengemukakan bahwa teori adalah pernyataan yang berisi kesimpulan tentang adanya keteraturan subtantif

# JONATHAN H. TURNER
Teori adalah sebuah proses mengembangkan ide-ide yang membantu kita menjelaskan bagaimana dan mengapa suatu peristiwa terjadi

# LITTLEJOHN & KAREN FOSS
Teori merupaka sebuah sistem konsep yang abstrak dan hubungan-hubungan konsep tersebut yang membantu kita untuk memahami sebuah fenomena

# KERLINGER

Teori adalah konsep-konsep yang berhubungan satu sama lainnya yang mengandung suatu pandangan sistematis dari suatu fenomena.

# NAZIR
Teori adalah pendapat yang dikemukakan sebagai keterangan mengenai suatu peristiwa atau kejadian.

# STEVENS
Teori adalah suatu pernyataan yang isinya menyebabkan atau mengkarakteristikkan beberapa fenomena

# FAWCETT
Teori adalah suatu deskripsi fenomena tertentu, suatu penjelasan tentang hubungan antar fenomena atau ramalan tentang sebab akibat satu fenomena pada fenomena yang lain.

# TRAVERS
a theory consist of generalizations intended to explain phenomena and that the generalizations must be predictive. Teori terdiri dar generalisasi yang dimaksudkan untuk menjelaskan dan memprediksi sebuah fenomena

# EMORY - COOPER
Teori merupakan suatu kumpulan konsep, definisi, proposisi, dan variable yang berkaitan satu sama lain secara sistematis dan telah digeneralisasikan , sehingga dapat menjelaskan dan memprediksi suatu fenomena (fakta-fakta) tertentu

# CALVIN S. HALL & GARDNER LINZEY
Teori adalah hipotesis (dugaan sementara) yang belum terbukti atau spekulasi tentang kenyataan yang belum diketahui secara pasti

# KING
Teori adalah sekumpulan konsep yang ketika dijelaskan memiliki hubungan dan dapat diamati dalam dunia nyata

# MANNING
Teori adalah seperangkat asumsi dan kesimpulan logis yang mengaitkan seperangkat variabel satu sama lain. Teori akan menghasilkan ramalan-ramalan yang dapat dibandingkan dengan pola-pola yang diamati.

# Dagobert Runes dalam sadulloh (2009 ; 3)
a.    Teori merupakan suatu hipotesis tentang segala masalah, dapat diuji tetapi tidak perlu diuji.
b.    Teori adalah merupakan lawan dari praktik, merupakan pengetahuan yang disusun secara sistematis dari kesimpulan umum relatif.
c.    Teori diartikan sebagai lawan dari hukum dan observasi , sesuatu deduksi dari aksioma-aksioma dan teorema-teorema suatu sistem yang pasti (tidak perlu diuji) secara relatif kurang problematis dan lebih banyak diterima dan diyakini.

# Talcott P dan Robert
Teori adalah epernagkat penyataan-pernayataan yang secara sistematit berhubungan atau sering disebut teori adalah sekumpulan definisi konsep dan porposisi yang saling berkaitan yang menghadirkan suatu tujuan yang sistematic atau fenomena yang ada dengan menunjukan hubungan yang khas di antara variabel-variabel

#KNELLER
teori mempunyai dua pengertian yang pertama, bahwa teori itu empiris, dalam arti sebagai suatu hasil pengujian terhadap hipotesisi dengan melalui observasi dan eksprimen.Kedua, teori dapat diperoleh melalui berpikir sistematis spekulatif, dengan metode deduktif. Kneller mengemukakan bahwa teori ini merupakan “a set of koherent thounght”, seperangkat berpikir koheren, yang sesuai dengan koherensi tentang kebenaran.  

Senin, 08 Oktober 2012

Etika bisnis


Etika bisnis merupakan etika yang berlaku dalam kelompok para pelaku bisnis dan semua pihak yang terkait dengan eksistensi korporasi termasuk dengan para kompetitor. Etika itu sendiri merupakan dasar moral, yaitu nilai-nilai mengenai apa yang baik dan buruk serta berhubungan dengan hak dan kewajiban moral. Dalam etika bisnis berlaku prinsip-prinsip yang seharusnya dipatuhi oleh para pelaku bisnis. Prinsip dimaksud adalah :
1.  Prinsip Otonomi, yaitu kemampuan mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang baik untuk dilakukan dan bertanggung jawab secara moral atas keputusan yang diambil.
2.  Prinsip Kejujuran, bisnis tidak akan bertahan lama apabila tidak berlandaskan kejujuran karena kejujuran merupakan kunci keberhasilan suatu bisnis (missal, kejujuran dalam pelaksanaan kontrak, kejujuran terhadap konsumen, kejujuran dalam hubungan kerja dan lain-lain).
3.    Prinsip Keadilan, bahwa tiap orang dalam berbisnis harus mendapat perlakuan yang sesuai dengan haknya masing-masing, artinya tidak ada yang boleh dirugikan haknya.
4.     Prinsip Saling Mengutungkan, agar semua pihak berusaha untuk saling menguntungkan, demikian pula untuk berbisnis yang kompetitif.
5.    Prinsip Integritas Moral, prinsip ini merupakan dasar dalam berbisnis dimana para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha bisnis mereka harus menjaga nama baik perusahaan agar tetap dipercaya dan merupakan perusahaan terbaik.
Penerapan etika bisnis sangat penting terutama dalam menghadapi era pasar bebas dimana perusahaan-perusahaan harus dapat bersaing berhadapan dengan kekuatan perusahaan asing. Perusahaan asing ini biasanya memiliki kekuatan yang lebih terutama mengenai bidang SDM, Manajemen, Modal dan Teknologi.

Contoh Kasus
PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) optimis dapat menyelesaikan dengan baik pembangunan backbone serat optik Mataram Kupang (Mataram-Kupang Cable System) sepanjang 1.041 km meski ada penundaan peresmian dimulainya proyek tersebut. Demikian dinyatakan Vice President Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia.
Peresmian dimulainya proyek Mataram-Kupang Cable System semula dijadwalkan pada 12 Oktober 2009 oleh President Susilo Bambang Yudhoyono. Namun karena jadwal Presiden yang begitu padat, rencana peresmian sedang dijadwal ulang.
Seperti disampaikan Sekjen Depkominfo Basuki Yusuf Iskandar, Minggu (11/10), sejatinya peresmian akan dilakukan pada Senin (12/10). Namun karena ada beberapa hal teknis yang belum selesai, maka diundur.
Telkom memandang penundaan peresmian dimulainya proyek Palapa Ring sebagai peluang untuk lebih menyempurnakan dan mereview kembali keseluruhan pelaksanaan proyek tersebut sehingga seluruh proses tidak ada yang tertinggal. Mengenai waktu peresmian proyek Mataram Kupang Cable System tersebut, Telkom akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah. “Dalam hal event ini, Telkom dalam posisi ikut saja, artinya kapan saja Pemerintah berkeinginan memulai, kami siap,” tegas Eddy Kurnia.
Percepatan pembangunan backbone Mataram Kupang didorong oleh perubahan mendasar pada layanan Telkom. “Bila pada masa lalu layanan Telkom lebih banyak berbasis voice, maka dewasa ini telah berubah menjadi TIME (Telecommunication, Information, Media dan Edutainment),” jelas Edy Kurnia. Ia meyakini KTI sebagaimana wilayah lain di Indonesia sangat memerlukan layanan TIME untuk lebih memajukan wilayahnya.