Sabtu, 20 November 2010

Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang dapat memberikan bantuan pinjaman baik dari anggota koperasi maupun non-koperasi. Menurut para ahli koperasi memiliki tujuan agar dapat mendidik anggotanya dapat hidup hemat serta mampu mengawasi para pengelola lainnya.

Sumber anggaran dana koperasi berasal dari :
- Simpanan pokok adalah dana yang dihimpun dari pengelola atau anggota sebagai
modal usaha yang dikelola oleh pengurus sebagai modal atau pinjaman.
- Simpanan wajib adalah dana yang harus dibayarkan atau dikeluarkan oleh
anggota.yang jumlah besar kecilnya ditentukan dalam waktu perminggu,atau
perbulan.
- Simpanan Khusus adalah dana yang diambil dari anggota secara sukarela.

Konsep Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi dilandasi oleh UU no.12 tahun 1967, bahwa koperasi sebagai organisasi yang berperan dalam meningkatkan taraf hidup ekonomi masyarakat dan membina masyarakat dalam memperkokoh bangsa Indonesia.koperasi juga turut serta dalam rangka

Koperasi Koperasi simpan pinjam memiliki tujuan yaitu:
- Membantu masyarakat dalam berusaha dalam bermodal
- Menjauhkan dari para lintah darat yang sering memberikan pinjaman dengan bunga
yang sangat tinggi
- Membantu agar anggotanya dapat menabung sehingga pada saat dana terkumpul dapat
di gunakan oleh anggota koperasi maupun non-anggota koperasi.

Agar pelaksanaan koperasi dapat berjalan dengan baik, koperasi melakukan pengawasan terhadap anggota,pengurus, serta anggota lain yang bergerak dalam bidang membantu taraf hidup masyarakat.
Koperasi bertindak sebagai pembela rakyat yang mampu mewujudkan rakyat dalam berusaha untuk menata perekonomian rakyat agar lebih adil, makmur,bijaksana dan mampu mengatasi masalah perekonomian di Indonesia.

Prinsip Koperasi Simpan pinjam
- Memiliki kebebasan dalam rangka menjadi anggota koperasi (tanpa adanya bunga)
- Mampu bekerja keras untuk mendapatkan hasil yang baik
- Menciptakan masyarakat yang sejahtera dan makmur
- Mampu melindungi perekonomian rakyat

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
a. Mengembangkan potensi masyarakat dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
b. Memperluas pengetahuan tentang perkoperasian
c. Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur,serta meningkatkan jiwa sosial
sesuai dengan asas pancasila.
d. Menguatkan masyarakat dalam perekonomian
e. Mampu membela masyarakat yang sering dimanfaatkan oleh kepentingan sendir