Kamis, 29 November 2012

Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen Sesuai Dengan Etika Bisnis


Hak dan Kewajiban Konsumen
·         Hak Konsumen
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
·         Kewajiban Konsumen
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

Hak dan Kewajiban Produsen
·         Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1.      Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Kewajiban produsen
1.      Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.
Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
1.      Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
2.      Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.
3.      Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
4.      Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan
5.      Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi
6.      Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.
7.      Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
8.      Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
9.      Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.
10.  Dapat dipertanggung jawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan 

Etika dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Etika dan tanggung jawab sosial perupakan rem perusahaan agar berkerja tidak bertabrakan dengan pemegang kepentingan perusahaan, seperti pelanggan, pemerintah, pemilik, kreditur, pekerja dan komunitas atau masyarakat. Hubungan yang harmonis dengan pemegang kepentingan akan menghasilkan energi positif buat kemajuan perusahaan.


Tanggung Jawab Perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,  karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Pengambilan keputusan etis dapat menumbuhkan kepercayaan bagi hubungan antara para pelanggan, karyawan dan perusahaan lain. Perilaku etis sangat penting bagi wirausahawan karena dapat memberikan efek positif sebagai berikut :
a.       Staf akan meniru perilaku pimpinannya.
b.      Standar etis akan membentuk kerangka kerja yang positif.

Perilaku tidak etis dalam berwirausaha akan menimbulkan hal-hal sebagai berikut :
a.       Mengganggu pengambilan keputusan usaha
b.      Dapat dituntut dengan Undang-undang perlindungan konsumen
c.       Bisnis tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang

Pertimbangan tanggung jawab sosial :
1.      Pelanggan (Customers).
2.      Pekerja (Employees).
3.      Pemegang saham (Stockholders).
4.      Kreditur (Creditors).
5.      Masyarakat (Communities).

Tanggung Jawab Sosial Terhadap Pelanggan (Social Responbility to Customers) :
1.      Bagaimana Memastikan Tanggung jawab Bisnis :

  •       Tetapkan kode etika.
  •       Monitor keluhan pelanggan.
  •       Memperoleh umpan balik pelanggan.
2.      Bagaimana Memastikan Tanggung Jawab Pemerintah :

  •       Peraturan Keamanan Produk.
  •       Peraturan Periklanan.
  •       Peraturan Persaingan Industri.

Tanggung Jawab Sosial Terhadap Pekerja (Social Responbility to Employees) :
1.      Keamanan Pekerja (Employee Safety).
·        Memastikan tempat kerja yang aman bagi pekerja dengan memantau secara ketat proses produksi. Beberapa tindakan pencegahan adalah memeriksa mesin dan peralatan guna memastikan bahwa semuanya berfungsi dengan baik, mengharuskan digunakannya kacamata keselamatan atau peralatan lainnya yang dapat mencegah terjadinya cedera, dan menekankan tindakan pencegahan khusus dalam seminar-seminar pelatihan.
2.      Perlakuan pekerja.
·        Memastikan tidak ada diskriminasi karena perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karyawan diperlakukan dengan semetinya oleh karyawan lain.
3.      Kesamaan kesempatan (Equal Opportunity).

  •       Kesamaan Kesempatan/Hak sipil.
4.      Bagaimana memastikan tanggung jawab Bisnis :

  •       Keluhan Prosedur.
  •       Kode etik.
  •       UU Ketenagakerjaan.

Tanggung Jawab Sosial Terhadap Kreditor (Social Responbility to Creditors) :
Perusahaan bertanggung jawab untuk memenuhi kewajiban keuangannya kepada kreditor. Jika suatu perusahaan mengalami masalah keuangan dan tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka perusahaan tersebut harus menginformasikan hal ini kepada kreditornya. Suatu perusahaan memiliki insentif yang kuat untuk memenuhi tanggung jawabnya terhadap kreditor. Jika perusahaan tidak membayar utangnya kepada kreditor, perusahaan tesebut dapat dipaksa pailit.Informasikan kreditur jika mempunyai permasalahan keuangan

Tanggung Jawab Sosial Terhadap Lingkungan (Social Responbility to Theenvironment) :
1.      Pencegahan polusi udara :

  •       Peninjauan kembali proses produksi.
  •       Petunjuk Penyelenggaraan pemerintah.
2.      Pencegahan polusi daratan:

  •       Peninjauan kembali proses produksi dan pengemasan.
  •       Menyimpan dan mengirim barang sisa beracun ke lokasi pembuangan.

Tanggung Jawab Sosial Terhadap Masyarakat (Social Responbility to Community) :
1.      Sponsori peristiwa masyarakat lokal.
2.      Sumbangkan kepada masyarakat tidak mampu.
Suatu perusahaan ketika  mendirikan basisnya di  suatu komunitas, maka perusahaan tersebut menjadi bagian dari komunitas itu dan mengandalkan komunitas tersebut sebagai pelanggan dan karyawannya. Perusahaan mendemonstrasikan acara-acara local atau memberikan sumbangan ke yayasan lokal, misalkan perusahaaan yang telah mendonasikan dana ke unversitas-universitas.


Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen Sesuai Dengan Etika Bisnis


Hak dan Kewajiban Konsumen
·         Hak Konsumen
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
·         Kewajiban Konsumen
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

Hak dan Kewajiban Produsen
·         Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1.      Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Kewajiban produsen
1.      Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.
Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
1.      Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
2.      Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.
3.      Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
4.      Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan
5.      Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi
6.      Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.
7.      Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
8.      Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
9.      Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.
10.  Dapat dipertanggung jawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan

Budaya Perusahaan / Budaya Organisasi


Konsep etika bisnis tercermin pada corporate culture (budaya perusahaan). Menurut Kotler (1997) budaya perusahaan merupakan karakter suatu perusahaan yang mencakup pengalaman, cerita, kepercayaan dan norma bersama yang dianut oleh jajaran perusahaan. Hal ini dapat dilihat dari cara karyawannya berpakaian, berbicara, melayani tamu dan pengaturan kantor

Budaya perusahaan merupakan kombinasi ide, adat istiadat, praktik tradisional, nilai-nilai perusahaan yang membantu mendefinisikan perilaku normal bagi setiap orang yang bekerja di suatu perusahaan.

Dasar pemikiran:
Suatu perusahaan akan memiliki hak hidup apabila perusahaan tersebut memiliki pasar, dan dikelola oleh orang-orang yang ahli dan menyenangi pekerjaannya.

Agar perusahaan tersebut mampu melangsungkan hidupnya, ia dihadapkan pada masalah:
1.      Intern, misalnya masalah perburuhan.
2.      Ekstern, misalnya konsumen dan persaingan.
3.      Lingkungan, misalnya gangguan keamanan.

Pada dasarnya ada 3 hal yang dapat membantu perusahaan mengatasi masalah di atas yaitu:
1.      Perusahaan tersebut harus dapat menemukan sesuatu yang baru.
2.      Mampu menemukan yang terbaik dan berbeda.
3.      Tidak lebih jelek dari yang lain.

Untuk mewujudkan hal tersebut perlu memiliki nilai-nilai yang tercermin pada:
·            Visi
·            Misi
·            Tujuan
·            Budaya organisasi

Pada budaya organisasi terdapat unsur :
1.   Memecahkan masalah baik internal maupun eksternal organisasi
2.   Budaya tersebut dapat ditafsirkan secara mendalam
3.   Mempunyai persepsi yang sama
4.   Pemikiran yang sama
5.   Perasaan yang sama

Fungsi dan Manfaat Budaya Perusahaan
1.      Fungsi
·         Budaya mempunyai peranan pembeda atau tapa batas, artinya budaya menciptakan pembedaan yang jelas antara satu organisasi dengan yang lain.
·         Budaya memberikan rasa identitas ke anggota-anggota organisasi.
·         Budaya mempermudah timbulnya komitmen pada sesuatu yang lebih luas daripada kepentingan diri pribadi seseorang.
·         Budaya itu meningkatkan kemantapan sistem sosial. Budaya merupakan perekat sosial yang membantu mempersatukan organisasi itu dengan memberikan standar-standar yang tepat mengenai apa yang harus dikatakan dan dilakukan oleh para karyawan.
·         Budaya berfungsi sebagai mekanisme pembuat makna dan mekanisme pengendali yang memandu dan membentuk sikap serta perilaku para karyawan.
2.      Manfaat
·         Mampu memecahkan masalah intern.
·         Mampu memecahkan masalah ekstern.
·         Mampu memiliki daya saing.
·         Mampu hidup jangka panjang.
·         Membatasi peran yang membedakan antara organisasi yang satu dengan organisasi yang lain.
·         Menimbulkan rasa memiliki identitas bagi anggota.
·         Mementingkan tujuan bersama daripada mengutamakan kepentingan individu.
·         Menjaga stabilitas organisasi.

Kunci Membangun Budaya Perusahaan
1.      Memahami proses terbentuknya budaya perusahaan
a.       Alamiah
b.      Konseptual
            Sumber budaya perusahaan adalah
            a. karakteristik pemimpin
            b. jenis pekerjaan
            c. cara memecahkan masalah
2.      Memahami faktor-faktor yang mempengaruhi budaya perusahaan.
a.       Nilai
b.      Ideologi
c.       Norma
3.      Langkah-langkah membangun budaya perusahaan:
a.       Menemukan masalah dalam organisasi.
b.      Menemukan opini yang berkembang.
c.       Menganalisis opini dari :
·         Lingkup.
·         Pemunculan.
·         Kompetensi.
·         Mutu.
·         Kadar.
d.      Menentukan strategi.
e.       Membuat program.
f.       Merumuskan pesan yang dapat mengubah.
·         Opini negatif menjadi positif.
·          Opini positif menjadi lebih positif.
g.      Menciptakan opini baru yang positif tercermin pada :
·         Individul image.
·         Unit image.
·         Coorporate
4.      Budaya perusahaan dapat dibagi menjadi :
a.       Pertama : Produk
b.      Kedua    : Organisasi
·         Perhatian pada karyawan (suasana, keejahteraan).
·         Perhatian pada tata kerja.
·         Menyangkut pada sistem dan prosedur aturan-aturan kerja.
·         Perhatian pada sarana/peralatan.