Kamis, 29 November 2012

Hak dan Kewajiban Konsumen dan Produsen Sesuai Dengan Etika Bisnis


Hak dan Kewajiban Konsumen
·         Hak Konsumen
1.      Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.      Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.      Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.      Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.      Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.      Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
7.      Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.      Hak untuk mendapat kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
·         Kewajiban Konsumen
1.      Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
2.      Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
3.      Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
4.      Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut .

Hak dan Kewajiban Produsen
·         Hak Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1.      Hak menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
2.      Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.      Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.       Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·         Kewajiban produsen
1.      Beritikad baik dalam kegiatan usahanya
2.      Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
3.      Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4.      Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5.      Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6.      Memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7.      Memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian

Fundamental Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.
Fundamental etika yang berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
1.      Sopan santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak mencuri.
2.      Integritas, yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.
3.      Manjaga janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
4.      Kesetiaan, ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan informasi yang tidak perlu dirahasiakan
5.      Kejujuran, kewajaran (fairness), yaitu berlaku fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi yang tinggi
6.      Menjaga satu sama lain (caring for others), yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang memerlukan bantuan.
7.      Saling menghargai satu sama lain (respect for others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat dan tidak berprasangka buruk.
8.      Bertanggung jawab (responsible), yaitu patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
9.      Pengejaran keunggulan (pursuit of excellence), yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin, berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.
10.  Dapat dipertanggung jawabkan (accountability), yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil keputusan 

4 komentar:

  1. info yg manfaat mas.. jadi tahu kewajiban dan hak seorang konsumen. sangat relevan dengan tulisan saya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen . tolong dikoreksi jika kurang sesuai. salam kenal dan terim kasih

    BalasHapus