Hak
dan Kewajiban Konsumen
·
Hak
Konsumen
1.
Hak atas kenyamanan, keamanan dan
keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa
serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3.
Hak atas informasi yang benar, jelas,
dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
4.
Hak untuk didengar pendapat dan
keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
5.
Hak untuk mendapatkan advokasi,
perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut.
6.
Hak untuk mendapat pembinaan dan
pendidikan konsumen.
7.
Hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
8.
Hak untuk mendapat kompensasi, ganti
rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya
·
Kewajiban
Konsumen
1.
Membaca atau mengikuti petunjuk informasi
dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan.
2.
Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa.
3.
Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati.
4.
Mengikuti upaya penyelesaian hukum
sengketa perlindungan konsumen secara patut .
Hak
dan Kewajiban Produsen
·
Hak
Produsen (pelaku usaha/wirausahawan)
1.
Hak menerima pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan.
2.
Hak untuk mendapat perlindungan hukum
dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
3.
Hak untuk melakukan pembelaan diri
sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen.
4.
Hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
·
Kewajiban
produsen
1. Beritikad
baik dalam kegiatan usahanya
2. Memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberikan penjelasan, penggunaan, perbaikan dan
pemeliharaan
3. Memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
4. Menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu dan/atau jasa yang berlaku
5. Memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
6. Memberi
kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan.
7. Memberi
kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian bila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian
Fundamental
Etika yang Berlaku Pada Semua Etnis.
Fundamental etika yang
berlaku pada semua etnis menurut Zimmerer (1996) terdiri atas:
1. Sopan
santun, yaitu selalu bicara benar, terus terang, tidak menipu dan tidak
mencuri.
2. Integritas,
yaitu memiliki prinsip, hormat dan tidak bermuka dua.
3. Manjaga
janji, yaitu dapat dipercaya bila berjanji, tidak mau menang sendiri
4. Kesetiaan,
ketaatan, yaitu benar dan loyal pada keluarga dan teman, tidak menyembunyikan
informasi yang tidak perlu dirahasiakan
5. Kejujuran,
kewajaran (fairness), yaitu berlaku
fair dan terbuka, berkomitmen pada kedamaian, jika bersalah cepat mengakui
kesalahan, perlakuan yang sama terhadap setiap orang dan memiliki toleransi
yang tinggi
6. Menjaga
satu sama lain (caring for others),
yaitu penuh perhatian, baik budi, ikut andil, menolong siapa saja yang
memerlukan bantuan.
7. Saling
menghargai satu sama lain (respect for
others), yaitu menghormati hak-hak orang lain, menghormati kebebasan dan
rahasia pribadi (privasi), mempertimbangkan orang lain yang dianggap bermanfaat
dan tidak berprasangka buruk.
8. Bertanggung
jawab (responsible), yaitu patuh
terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku, jika menjadi seseorang
pimpinan maka harus bersikap terbuka dan menolong.
9. Pengejaran
keunggulan (pursuit of excellence),
yaitu berbuat yang terbaik di segala kegiatan, bertanggung jawab, rajin,
berkomitmen, bersedia untuk meningkatkan kompetensi dalam segala bidang.
10. Dapat
dipertanggung jawabkan (accountability),
yaitu bertanggungjawab dalam segala perbuatan terutama dalam mengambil
keputusan
info yg manfaat mas.. jadi tahu kewajiban dan hak seorang konsumen. sangat relevan dengan tulisan saya Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen . tolong dikoreksi jika kurang sesuai. salam kenal dan terim kasih
BalasHapusThank's Infonya Bray .. !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id
terimakasih mas bro
BalasHapusTrimah kasih
BalasHapus